Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terdiri dari empat desa adat, yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg dan Desa Adat Gesing yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan Desa Adat Umajero yang berada di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sejak 2019, Masyarakat Desa Adat Dalem Tamblingan melakukan proses permohonan kepada negara untuk mengembalikan posisinya menjadi hutan adat. Sebelumnya hutan itu berstatus sebagai hutan negara yang dikelola oleh negara.
Areal hutan yang dimohon untuk dikembalikan menjadi hutan adat itu Alas Mertajati yang luasnya 1.300 Hektar. Alas Mertajati adalah bagian dari Cagar Alam Batukaru yang luasnya 16000 Ha. Cagar Alam Batukaru ini adalah penyuplai 1/3 kebutuhan air Pulau Bali.
Alas Mertajati dan Danau Tamblingan selama ini sebagai penyuplai air bagi subak besar di tiga kecamatan di Kabupaten Buleleng yaitu Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Selain itu juga menyuplai persahawan indah di Jatiluwih di Tabanan.
Namun proses permohonan untuk menjadikan Alas Mertajati itu sebagai hutan adat yang dijaga oleh adat ternyata tidak berjalan mulus. Namun tampaknya warga Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terus akan berjuang. Ungkapan kekecewaan sekaligus tekad perjuangan tiada henti itu terunggah dalam laman media sosial Adat Dalem Tamblingan, 19 Februari 2021.
Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, menjelaskan Alas Mertajati dan Danau Tamblingan adalah dua situs yang sangat disakralkan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan adalah masyarakat adat dengan keimanan yang dinamakan Piagem Gama Tirta, yang memuliakan air dan selalu menjaga harmoni dengan alam. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan adalah penjaga Alas Mertajati itu.
Sejak awal masa kemerdekaan, alas (hutan) ini diklaim sebagai hutan negara dan dikelola oleh negara. Sejak 2018 sebagian besar alas Mertajati statusnya dijadikan TWA (Taman Wisata Alam) oleh negara. Semakin ke belakang, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan melihat terjadi degradasi pada Alas Mertajati akibat pembalakan dan perburuan liar termasuk pencurian anggrek-anggrek langka dan endemik yang ada di areal itu.
“Dampak nyata sudah sangat terlihat dengan turunnya debit air pada subak-subak yang airnya tergantung dari Alas Mertajati dan Danau Tamblingan,” kata Jro Ardana.
Untuk itulah Masyarakat Adat Dalem Tamblingan berinisiatif untuk melakukan permohonan kepada negara lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Alas Mertajati dikembalikan posisinya menjadi hutan adat untuk bisa dijaga kesucian dan kelestariannya oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Langkah awalnya dimulai pada bulan Juli 2019 dengan melakukan pemetaan partisipatif oleh segenap komponen masyarakat adat terutama kaum mudanya dengan difasilitasi oleh Yayasan Wisnu dan juga lembaga lain seperti BRWA, Arupa, Samdana Insitute.
Sudah sejak lama MADT ingin memohon kepada negara agar alas Mertajati dikembalikan posisinya sebagai hutan adat. Untuk itu, sejak Juli 2019 mulai dilakukan pemetaan partisipatif sebagai yang hasilnya akan dijadikan sebagai data-data sebagai persyaratan pengajuan itu.
Keinginan itu, kata Ardana, sebetulnya sudah lama. Namun pemetaan partisipatif mulai Juli 2019. “Pemetaan partisipatif itu bukan hanya pemetaan spasial, tapi juga pemetaan sosial, budaya, ekonomi dan juga menyusun program-program tentang apa-apa yang akan dilakukan kalau hutan itu sudah jadi hutan adat,” ujar Jro Ardana yang juga mantan Bendesa Adat Munduk, salah satu desa adat yang menjadi bagian dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Dasar pengajuan permohonan adalah pasal 18b ayat 2 UUD 45 yang mengakui eksistensi masyarakat adat dan keputusan MK No 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan lagi hutan negara.
Salah satu persyaratan untuk bisa diajukan ke kementerian adalah SK Bupati yang menyatakan tentang eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian menghadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada bulan November 2019 agar dibuatkan SK.
Saat itu, kata Jro Ardana, Bupati menyatakan sangat mendukung keinginan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menjadikan Alas Mertajati sebagai hutan adat. Tetapi soal SK-nya agar dirundingkan dulu dengan tim hukum bupati di bawah koordinasi asisten I.
“Tim Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian berunding dengan tim hukum Bupati. Tetapi perundingan menemui jalan buntu pada soal nama entitasnya,” katanya.
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang mengajukan permohonan itu bertindak sebagai masyarakat hukum adat sesuai UUD 45. Sementara tim hukum Pemkab merujuk kepada Perda Desa Adat No 14 tahun 2019 di mana pada perda tersebut tidak ada nomenklatur masyarakat hukum adat. Dalam Perda itu hanya ada istilah desa adat.
“Oleh kebuntuan ini, tim Pemkab Buleleng berjanji akan menindaklanjutinya dengan membawa persoalan itu ke Pemprov Bali dengan difasilitasi oleh tim Pemkab. Tetapi sampai setahun lebih tidak ada kabar tentang tindak lanjut dari hal yang dijanjikan tersebut,” ujarnya.
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian berinisiatif mengambil jalan administatif yang lain dengan mengacu pada rujukan yang sama dengan rujukan yang dipakai tim hukum Pemkab yaitu perda desa adat.
Dibuatlah skema kerjasama antara empat desa adat yang menjadi bagian dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yaitu Desa Adat Gobleg, Munduk, Gesing dan Umajero. Keempat desa adat secara bersama-sama mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan Alas Mertajati sebagai hutan adat.
Dalam skema ini, Bupati hanya perlu menandatangani peta spasial keempat desa adat sebagai pembenaran bahwa keempat desa adat itu memang menempati wilayah sesuai yang tergambar pada peta. Setelah beberapa pertemuan, peta spasial wilayah adat kemudian diserahkan ke Pemkab yang diterima oleh Asisten I pada tanggal 21 Januari 2021, namun taka da jawaban.
“Karena tidak ada kabar tentang perkembangannya meski Bupati dan Asisten I beberapa kali sudah dihubungi lewat pesan WA, maka pada tanggal 11 Februari 2021, dengan didahului pesan WA, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan mengirim surat dalam format Pdf kepada Bupati, dengan tembusan Wakil Bupati, Ketua DPRD Buleleng dan Asisten I, untuk meminta kepastian apakah Bupati bersedia menandatangani peta tersebut atau tidak,” kata Jro Ardana.
Sampai tanggal 19 Februari 2021 tetap tidak ada jawaban resmi tentang kepastiannya. “Hanya pesan WA singkat yang sifatnya kualitatif seperti, menurut ahli bupati tidak boleh tanda tangan, peta tidak boleh dibuat sembarangan, sedang dikaji narasumber dan sebagainya,” katanya.
Padahal, menurut Jro Ardana, peta itu sudah dibuat semaksimal mungkin sesuai kaidah-kaidah pembuatan peta secara modern dengan didampingi oleh lembaga yang punya kompetensi untuk itu.
“Padahal kami sangat terbuka dan bahkan sangat berharap Pemkab memberi arahan yang jelas bahkan kami sangat siap kalaupun peta yang kami buat harus direvisi misalnya karena ada syarat teknis yang tidak dipenuhi. Karena Pemkab-lah yang jelas-jelas mempunyai resources secara teknis,” kata Ardana.
Dari situasi seperti ini, Jro Ardana bersama warga adat bertanya-tanya. “Apakah pernyataan dukungan bupati saat awal kami mengajukan itu bukan dukungan yang serius? Atau yang lebih buruk apakah bupati atau pemda tidak mau mengakui eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa?”
Padahal, kata Jro Ardana, selama ini antara Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dengan Pemkab sudah biasa bekomunikasi baik formal maupun non formal. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dan Pemkab Buleleng bahkan pernah membuat nota kesepahaman pada 2015 saat pensterilan pemukiman di Danau Tamblingan.
Jro Putu Ardana tetap menunggu kepastian dari Bupati Buleleng, namun jika tetap tak mendapat jawaban, maka pada Kamis minggu ini pihaknya tetap akan ke Jakarta untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta sementara akan ditandatangani Dane Pengrajeg dan empat bendesa yang masuk dalam Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
“Perjuangan itu selalu tidak mudah. Tapi sebagai panjak Pengulu, krama Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, saya selalu yakin semesta pasti akan membukakan jalannya,” kata Jro Ardana
dikutip dari https://tatkala.co/2021/02/22/perjuangan-tiada-henti-masyarakat-adat-dalem-tamblingan-untuk-kembalikan-hutan-adat/