Masyarakat Adat Dalem Tamblingan - Dulu, kini dan yang akan datang

ᴀᴅᴀᴛ ᴅᴀʟᴇᴍ ᴛᴀᴍʙʟɪɴɢᴀɴ

ᴅᴜʟᴜ, ᴋɪɴɪ, ᴅᴀɴ ʏᴀɴɢ ᴀᴋᴀɴ ᴅᴀᴛᴀɴɢ

"𝘏𝘢𝘳𝘢𝘱 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘶𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘪.

𝘈𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘩𝘢𝘵, 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘢𝘵𝘶𝘩 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘪𝘢𝘨𝘢𝘮 𝘢𝘯𝘶𝘨𝘳𝘢𝘩 𝘗𝘢𝘥𝘶𝘬𝘢 𝘚𝘳𝘪 𝘔𝘢𝘩𝘢𝘳𝘢𝘫𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘶𝘥𝘶𝘬 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘛𝘢𝘮𝘣𝘭𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘸𝘪𝘭𝘢𝘺𝘢𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘳𝘢𝘩𝘮𝘢𝘯𝘢, 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘵𝘳𝘪𝘢, 𝘸𝘦𝘴𝘪𝘢, 𝘴𝘶𝘥𝘳𝘢, 𝘨𝘳𝘢𝘩𝘢𝘴𝘵𝘢 𝘸𝘪𝘬𝘶, 𝘭𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪, 𝘱𝘦𝘳𝘦𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯, 𝘩𝘢𝘮𝘣𝘢 𝘳𝘢𝘫𝘢, 𝘴𝘦𝘯𝘢𝘱𝘢𝘵𝘪, 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘦𝘵𝘢 Ç𝘪𝘸𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘉𝘶𝘥𝘥𝘩𝘢, 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘪𝘵𝘶 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘉𝘩𝘢𝘵𝘢𝘳𝘢, 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘪𝘢 𝘵𝘪𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘶𝘯𝘶𝘩, 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘨𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘪𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢. 𝘗𝘶𝘵𝘢𝘳𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘭𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘵𝘢𝘳𝘪𝘬𝘭𝘢𝘩 𝘶𝘴𝘶𝘴𝘯𝘺𝘢, 𝘬𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘪𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘵𝘯𝘺𝘢, 𝘵𝘢𝘳𝘪𝘬𝘭𝘢𝘩 𝘩𝘢𝘵𝘪𝘯𝘺𝘢, 𝘮𝘢𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘨𝘪𝘯𝘨𝘯𝘺𝘢, 𝘱𝘢𝘵𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘵𝘶𝘭𝘢𝘯𝘨𝘯𝘺𝘢. 𝘏𝘢𝘣𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘫𝘪𝘸𝘢𝘯𝘺𝘢.."

Demikian kutipan dari prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Suradipha, raja Bali kuno pada tahun 1119 Masehi, yang merupakan anugrah Sri Maharaja kepada penduduk Tamblingan dan seluruh wilayahnya.

Kenapa sang Raja memberikan anugrah perlindungan kepada masyarakat dan wilayah Tamblingan?

Keistimewaan apa yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan?

"𝘑𝘢𝘯𝘪 𝘤𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘢𝘯𝘨 𝘎𝘢𝘮𝘢 𝘛𝘪𝘳𝘵𝘢𝘯𝘦 𝘳𝘪𝘯𝘨 𝘏𝘪𝘯𝘥𝘶 𝘎𝘰𝘣𝘦𝘥, 𝘬𝘢𝘭𝘪𝘩 𝘸𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘈𝘨𝘶𝘯𝘨, 𝘸𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘴𝘢, 𝘸𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘴𝘶𝘭..."

"Sekarang anakku lestarikan Gama Tirta nya di Gobleg, begitu pula balian Agung, balian sasa, balian susul...dst."

Demikian kutipan dari Babad Hindu Gobed tentang bagaimana masyarakat Adat Dalem Tamblingan meninggalkan wilayah danau Tamblingan dan pindah menuju ke daerah dibawahnya untuk seterusnya bermukim disana.

Pada tulisan diatas, telah kita ketahui bagaimana Raja Sri Suradipa membuat prasasti pada abad ke 10, untuk melindungi kawasan Tamblingan beserta masyarakatnya.

Dan kemudian sekitar abad ke 14, masyarakat Adat Dalem Tamblingan memindahkan pemukimannya menuju daerah dibawahnya, yang kemudian menyebar hingga kini menjadi Catur Desa.

𝘒𝘦𝘯𝘢𝘱𝘢 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘪𝘯𝘥𝘢𝘩?

Dari kutipan babad diatas, disebutkan mengenai Gama Tirta yang merupakan kepercayaan masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang menggunakan sarana Air (Tirta) sebagai dasar dari segala ritual, yang dalam bahasa kekinian kita sebut dengan "𝘔𝘦𝘮𝘶𝘭𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘈𝘪𝘳"

Gama Tirta tidak hanya dilakoni dalam hal ritual saja, tetapi juga dalam setiap laku, setiap hembusan nafas masyarakat kita. Karena air adalah sumber kehidupan.

Oleh karena itu, kawasan danau Tamblingan dan Alas Mertajati yang merupakan sumber air, tidak hanya bagi Catur Desa, tetapi juga hingga ke daerah hilir, harus dijaga kesucian dan kelestariannya dengan tidak menjadikannya sebagai daerah pemukiman.

Tidak hanya berhenti sampai disana. Kita sebagai masyarakat Adat Dalem Tamblingan, masyarakat Pemulia Air yang menjadikan Alas Mertajati sebagai sumber hidup yang sesungguhnya harus tetap menjaga spirit yang telah kita warisi dari para leluhur kita untuk tetap menjaga kesucian dan kelestarian Alas Mertajati.

Salam Lestari

#adatdalemtamblingan

#harmonytamblingan

#alasmertajati

http://Brasti.org

Perjuangan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan melestarikan Hutan Adat

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terdiri dari empat desa adat, yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg dan Desa Adat Gesing yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan Desa Adat Umajero yang berada di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sejak 2019, Masyarakat Desa Adat Dalem Tamblingan melakukan proses permohonan kepada negara untuk mengembalikan posisinya menjadi hutan adat. Sebelumnya hutan itu berstatus sebagai hutan negara yang dikelola oleh negara.

Areal hutan yang dimohon untuk dikembalikan menjadi hutan adat itu Alas Mertajati yang luasnya 1.300 Hektar. Alas Mertajati adalah bagian dari Cagar Alam Batukaru yang luasnya 16000 Ha. Cagar Alam Batukaru ini adalah penyuplai 1/3 kebutuhan air Pulau Bali.

Alas Mertajati dan Danau Tamblingan selama ini sebagai penyuplai air bagi subak besar di tiga kecamatan di Kabupaten Buleleng yaitu Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Selain itu juga menyuplai persahawan indah di Jatiluwih di Tabanan.

Namun proses permohonan untuk menjadikan Alas Mertajati itu sebagai hutan adat yang dijaga oleh adat ternyata tidak berjalan mulus. Namun tampaknya warga Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terus akan berjuang. Ungkapan kekecewaan sekaligus tekad perjuangan tiada henti itu terunggah dalam laman media sosial Adat Dalem Tamblingan, 19 Februari 2021.

Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, menjelaskan Alas Mertajati dan Danau Tamblingan adalah dua situs yang sangat disakralkan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan adalah masyarakat adat dengan keimanan yang dinamakan Piagem Gama Tirta, yang memuliakan air dan selalu menjaga harmoni dengan alam. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan adalah penjaga Alas Mertajati itu.

Sejak awal masa kemerdekaan, alas (hutan) ini diklaim sebagai hutan negara dan dikelola oleh negara. Sejak 2018 sebagian besar alas Mertajati statusnya dijadikan TWA (Taman Wisata Alam) oleh negara. Semakin ke belakang, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan melihat terjadi degradasi pada Alas Mertajati akibat pembalakan dan perburuan liar termasuk pencurian anggrek-anggrek langka dan endemik yang ada di areal itu.

“Dampak nyata sudah sangat terlihat dengan turunnya debit air pada subak-subak yang airnya tergantung dari Alas Mertajati dan Danau Tamblingan,” kata Jro Ardana.

Untuk itulah Masyarakat Adat Dalem Tamblingan berinisiatif untuk melakukan permohonan kepada negara lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Alas Mertajati dikembalikan posisinya menjadi hutan adat untuk bisa dijaga kesucian dan kelestariannya oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

Langkah awalnya dimulai pada bulan Juli 2019 dengan melakukan pemetaan partisipatif oleh segenap komponen masyarakat adat terutama kaum mudanya dengan difasilitasi oleh Yayasan Wisnu dan juga lembaga lain seperti BRWA, Arupa, Samdana Insitute.

Sudah sejak lama MADT ingin memohon kepada negara agar alas Mertajati dikembalikan posisinya sebagai hutan adat. Untuk itu, sejak Juli 2019 mulai dilakukan pemetaan partisipatif sebagai yang hasilnya akan dijadikan sebagai data-data sebagai persyaratan pengajuan itu.

Keinginan itu, kata Ardana, sebetulnya sudah lama. Namun pemetaan partisipatif mulai Juli 2019. “Pemetaan partisipatif itu bukan hanya pemetaan spasial, tapi juga pemetaan sosial, budaya, ekonomi dan juga menyusun program-program tentang apa-apa yang akan dilakukan kalau hutan itu sudah jadi hutan adat,” ujar Jro Ardana yang juga mantan Bendesa Adat Munduk, salah satu desa adat yang menjadi bagian dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

Dasar pengajuan permohonan adalah pasal 18b ayat 2 UUD 45 yang mengakui eksistensi masyarakat adat dan keputusan MK No 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Salah satu persyaratan untuk bisa diajukan ke kementerian adalah SK Bupati yang menyatakan tentang eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian menghadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada bulan November 2019 agar dibuatkan SK.

Saat itu, kata Jro Ardana, Bupati menyatakan sangat mendukung keinginan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menjadikan Alas Mertajati sebagai hutan adat. Tetapi soal SK-nya agar dirundingkan dulu dengan tim hukum bupati di bawah koordinasi asisten I.

“Tim Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian berunding dengan tim hukum Bupati. Tetapi perundingan menemui jalan buntu pada soal nama entitasnya,” katanya.

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang mengajukan permohonan itu bertindak sebagai masyarakat hukum adat sesuai UUD 45. Sementara tim hukum Pemkab merujuk kepada Perda Desa Adat No 14 tahun 2019 di mana pada perda tersebut tidak ada nomenklatur masyarakat hukum adat. Dalam Perda itu hanya ada istilah desa adat.

“Oleh kebuntuan ini, tim Pemkab Buleleng berjanji akan menindaklanjutinya dengan membawa persoalan itu ke Pemprov Bali dengan difasilitasi oleh tim Pemkab. Tetapi sampai setahun lebih tidak ada kabar tentang tindak lanjut dari hal yang dijanjikan tersebut,” ujarnya.

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan kemudian berinisiatif mengambil jalan administatif yang lain dengan mengacu pada rujukan yang sama dengan rujukan yang dipakai tim hukum Pemkab yaitu perda desa adat.

Dibuatlah skema kerjasama antara empat desa adat yang menjadi bagian dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yaitu Desa Adat Gobleg, Munduk, Gesing dan Umajero. Keempat desa adat secara bersama-sama mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan Alas Mertajati sebagai hutan adat.

Dalam skema ini, Bupati hanya perlu menandatangani peta spasial keempat desa adat sebagai pembenaran bahwa keempat desa adat itu memang menempati wilayah sesuai yang tergambar pada peta. Setelah beberapa pertemuan, peta spasial wilayah adat kemudian diserahkan ke Pemkab yang diterima oleh Asisten I pada tanggal 21 Januari 2021, namun taka da jawaban.

“Karena tidak ada kabar tentang perkembangannya meski Bupati dan Asisten I beberapa kali sudah dihubungi lewat pesan WA, maka pada tanggal 11 Februari 2021, dengan didahului pesan WA, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan mengirim surat dalam format Pdf kepada Bupati, dengan tembusan Wakil Bupati, Ketua DPRD Buleleng dan Asisten I, untuk meminta kepastian apakah Bupati bersedia menandatangani peta tersebut atau tidak,” kata Jro Ardana.

Sampai tanggal 19 Februari 2021 tetap tidak ada jawaban resmi tentang kepastiannya. “Hanya pesan WA singkat yang sifatnya kualitatif seperti, menurut ahli bupati tidak boleh tanda tangan, peta tidak boleh dibuat sembarangan, sedang dikaji narasumber dan sebagainya,” katanya.

Padahal, menurut Jro Ardana, peta itu sudah dibuat semaksimal mungkin sesuai kaidah-kaidah pembuatan peta secara modern dengan didampingi oleh lembaga yang punya kompetensi untuk itu.

“Padahal kami sangat terbuka dan bahkan sangat berharap Pemkab memberi arahan yang jelas bahkan kami sangat siap kalaupun peta yang kami buat harus direvisi misalnya karena ada syarat teknis yang tidak dipenuhi. Karena Pemkab-lah yang jelas-jelas mempunyai resources secara teknis,” kata Ardana.

Dari situasi seperti ini, Jro Ardana bersama warga adat bertanya-tanya. “Apakah pernyataan dukungan bupati saat awal kami mengajukan itu bukan dukungan yang serius? Atau yang lebih buruk apakah bupati atau pemda tidak mau mengakui eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa?”

Padahal, kata Jro Ardana, selama ini antara Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dengan Pemkab sudah biasa bekomunikasi baik formal maupun non formal. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dan Pemkab Buleleng bahkan pernah membuat nota kesepahaman pada 2015 saat pensterilan pemukiman di Danau Tamblingan.

Jro Putu Ardana tetap menunggu kepastian dari Bupati Buleleng, namun jika tetap tak mendapat jawaban, maka pada Kamis minggu ini pihaknya tetap akan ke Jakarta untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta sementara akan ditandatangani Dane Pengrajeg dan empat bendesa yang masuk dalam Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

“Perjuangan itu selalu tidak mudah. Tapi sebagai panjak Pengulu, krama Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, saya selalu yakin semesta pasti akan membukakan jalannya,” kata Jro Ardana

dikutip dari https://tatkala.co/2021/02/22/perjuangan-tiada-henti-masyarakat-adat-dalem-tamblingan-untuk-kembalikan-hutan-adat/

http://Brasti.org